Kegiatan Sosialisasi PKPU 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai peserta pemilihan umum DPR dan DPRD tahun 2024 dilaksanakan pada hari jumat 29 Juli 2022. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Nagekeo (Quirinus Eleuterius), dalam sambutannya disampaikan agar partai politik memahami regulasi terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik. Aplikasi Sipol saat ini sedikit berbeda dengan pemilu 2019 dikarenakan menerapkan delapan (8) prinsip dasar penggunaan sipol yang menerapkan less paper yang artinya meminimalisir penggunaan dokumen administrasi. Verifikasi yang dilakukan menggunakan aplikasi Sipol untuk menyandingkan data yang telah diinput oleh Partai politik disandingkan dengan KTA dan KTP atau Kartu Keluarga, KPU Kabupaten Nagekeo mengharapkan agar semua partai politik di Kabupaten Nagekeo dapat menjadi peserta pemilu pada tahun 2024. KPU Kabupaten/kota hanya memfasilitasi tidak mempunyai kapasitas untuk memutuskan partai mana yang lolos atau tidak lolos verifikasi.
Selanjutnya kegiatan penyampaian materi yang disampaikan oleh Ketua divisi Teknis Penyelenggara (Mikael Angelo Mali, S.T) dan Kasubag Teknis, Partisipasi, dan Humas (Klemensius Diba Karo) dan dipandu oleh Moderator ( Ferdynand Zakarias Ngatu). Ketua Divisi Teknis Penyelenggara menyampaikan materi terkait PKPU 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai peserta pemilihan umum DPR dan DPRD tahun 2024 dijelaskan bahwa pendaftaran partai politik dilakukan oleh KPU RI, KPU Kabupaten/Kota hanya membantu ketika terjadi penggandaan dan status dikatakan BMS. Verifikasi terhadap dugaan keanggotaan ganda parpol dilakukan utntuk memastikan potensi ganda identik partai politik yang sama, potensi ganda partai politik yang sama dan potensi keanggotaan ganda antar parpol lanjutnya terkait verifikasi factual dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan Kepengurusan, Keterwakilan perempuan 30% dan Domisili kantor. Pada tempat yang sama disampaikan juga oleh Kasubag Teknis Penyelenggara terkait fungsi sipol dan alur dasar sipol parpol secara umum.
Dalam sesi diskusi terkait sosialisasi ini, banyak hal yang di pertanyakan terkait hal teknis Aaplikasi Sipol. Partai politik menyarankan agar ada kebijakan dari KPU dalam hal memberikan bimbingan teknis terhadap operator Sipol Partai Politik.