Berita Terkini

REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN BULAN APRIL TAHUN 2022

REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN BULAN APRIL TAHUN 2022 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nagekeo melakukan Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan  periode Bulan April Tahun 2022  (selasa, 26/04/2022) yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Nagekeo. Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Nagekeo (Quirinus Eleuterius,S.Pd) dan dihadiri oleh pihak internal KPU Kabupaten Nagekeo. Berdasarkan data yang ada, Total pemilih berjumlah 106.112 Pemiilih dengan Rincian pemilih pindah keluar sebanyak 1 pemilih, meninggal 4 pemilih, POLRI sebanyak 8 pemilih, dan 1 Pemilih ubah elemen data. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Bulan April telah sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2021. Kegiatan diakhiri dengan Penandatanganan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil PDPB Bulan April Tahun 2022, untuk selanjutnya di publikasikan.  

REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN BULAN MEI TAHUN 2022

REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN BULAN MEI TAHUN 2022 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nagekeo melakukan Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan  periode Bulan Mei Tahun 2022  (Jumat, 27/05/2022) yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Nagekeo. Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Nagekeo (Quirinus Eleuterius,S.Pd) dan dihadiri oleh pihak internal KPU Kabupaten Nagekeo. Berdasarkan data yang ada, Total pemilih berjumlah 106.109 Pemiilih. Dengan rincian, Potensi pemilih baru sebanyak 3 pemilih, pemilih TMS 6 Pemilih, dan 10 pemilih ubah data. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Bulan Mei telah sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2021. Kegiatan diakhiri dengan Penandatanganan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil PDPB Bulan Mei Tahun 2022, untuk selanjutnya di publikasikan.  

RAKOR DPB TRIWULAN II TAHUN 2022

Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 6 tahun 2022 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Pada tanggal 23 Juni 2022 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nagekeo melakukan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 periode Triwulan II. Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Nagekeo Quirinus Eleuterius,S.Pd yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Nagekeo. Dalam Sambutannya, Ketua KPU Nagekeo menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menghasilkan data pemilih yang lebih akurat serta memberikan apresiasi terhadap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nagekeo yang selalu memberikan data setiap bulan. Dari hasil pemaparan Abdul Salam Pua Ndelu (Divisi Perencanaan Data dan Informasi) Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk Tingkat Kabupaten Nagekeo Triwulan II Tahun 2022 dengan jumlah pemilih sebanyak 105.814 (Seratus Lima Ribu Delapan Ratus Empat Belas), dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 51.328 (Lima Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Delapan) pemilih, dan pemilih perempuan berjumlah 54.486 (Lima Puluh Empat Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Enam) pemilih, tersebar di 7 kecamatan. Kegiatan diakhiri dengan penyerahan  Berita Acara Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 periode Triwulan II.

SOSIALISASI PKPU NO 4 TAHUN 2022 TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI PESERTA PEMILIHAN UMUM DPR DAN DPRD TAHUN 2024

Kegiatan Sosialisasi PKPU 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai peserta pemilihan umum DPR dan DPRD tahun 2024 dilaksanakan pada hari jumat 29 Juli 2022. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Nagekeo (Quirinus Eleuterius), dalam sambutannya disampaikan agar partai politik memahami regulasi terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik. Aplikasi Sipol saat ini sedikit berbeda dengan pemilu 2019 dikarenakan menerapkan delapan (8) prinsip dasar penggunaan sipol yang menerapkan less paper yang artinya meminimalisir penggunaan dokumen administrasi. Verifikasi yang dilakukan menggunakan aplikasi Sipol untuk menyandingkan data yang telah diinput oleh Partai politik disandingkan dengan KTA dan KTP atau Kartu Keluarga, KPU Kabupaten Nagekeo mengharapkan agar semua partai politik di Kabupaten Nagekeo dapat menjadi peserta pemilu pada tahun 2024. KPU Kabupaten/kota hanya memfasilitasi tidak mempunyai kapasitas untuk memutuskan partai mana yang lolos atau tidak lolos verifikasi. Selanjutnya kegiatan penyampaian materi yang disampaikan oleh Ketua divisi Teknis Penyelenggara (Mikael Angelo Mali, S.T) dan Kasubag Teknis, Partisipasi, dan Humas (Klemensius Diba Karo) dan dipandu oleh Moderator ( Ferdynand Zakarias Ngatu). Ketua Divisi Teknis Penyelenggara menyampaikan materi terkait PKPU 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai peserta pemilihan umum DPR dan DPRD tahun 2024 dijelaskan bahwa pendaftaran partai politik dilakukan oleh KPU RI, KPU Kabupaten/Kota hanya membantu ketika terjadi penggandaan dan status dikatakan BMS. Verifikasi terhadap  dugaan keanggotaan ganda parpol dilakukan utntuk memastikan potensi ganda identik partai politik yang sama, potensi ganda partai politik yang sama dan potensi keanggotaan ganda antar parpol lanjutnya terkait verifikasi factual dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan Kepengurusan, Keterwakilan perempuan 30% dan Domisili kantor. Pada tempat yang sama disampaikan juga oleh Kasubag Teknis Penyelenggara terkait fungsi sipol dan alur dasar sipol parpol secara umum. Dalam sesi diskusi terkait sosialisasi ini, banyak hal yang di pertanyakan terkait hal teknis Aaplikasi Sipol. Partai politik menyarankan agar ada kebijakan dari KPU dalam hal memberikan bimbingan teknis terhadap operator Sipol Partai Politik.              

RAKOR DPB TRIWULAN III TAHUN 2022

Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 6 tahun 2022 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Pada tanggal 03 Oktober 2022 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nagekeo melakukan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 periode Triwulan III. Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Nagekeo Quirinus Eleuterius,S.Pd yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Nagekeo pukul 11.00 WITA. Dalam Sambutannya, Ketua KPU Nagekeo menyampaikan bahwa ada perubahan yang sangat signifikan terhadap data pemilih berkelanjutan pada Rakor DPB Triwulan III ini. Yang semula 105.814 pemilih bertambah menjadi 109.230 pemilih. Kegiatan ini bertujuan untuk menghasilkan data pemilih yang lebih akurat serta memberikan apresiasi terhadap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nagekeo yang selalu memberikan data setiap bulan. Dari hasil pemaparan Abdul Salam Pua Ndelu (Divisi Perencanaan Data dan Informasi) Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk Tingkat Kabupaten Nagekeo Triwulan III Tahun 2022 dengan jumlah pemilih sebanyak 109.230 (Seratus Sembilan Ribu Dua Ratus Tiga Puluh). Rincian dari jumlah tersebut yakni jumlah pemilih laki-laki sebanyak 52.825 (Lima Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Lima), dan pemilih perempuan sebanyak 56.405 (Lima Puluh Enam Ribu Empat Ratus Lima) pemilih. Jumlah pemilih ini tersebar di 7 Kecamatan, 114 desa/kelurahan. Kegiatan diakhiri dengan penyerahan  Berita Acara Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 periode Triwulan III, dan foto bersama.

Populer

Belum ada data.