DPB TRIWULAN I TAHUN 2022
REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN I TAHUN 2022 DI KABUPATEN NAGEKEO
Mbay, Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo Melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Maret dan Triwulan I Tahun 2022 yang bertempat di Aula KPU Kabupaten Nagekeo pada hari Kamis 31 Maret 2022.
Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Nagekeo ( Quirinus Eleuterius), dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Nagekeo menyampaikan pentingnya melaksanakan Pemuktahiran data pemilih secara berkelanjutan untuk mendapatkan data pemilih yang akurat, komprehensif dan mutakhir serta menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nagekeo yang selalu memberikan data pelayanan kependudukan sebagai data utama untuk KPU Kabupaten Nagekeo dalam memuktahirkan data pemilih.
Dari Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan yang dipaparkan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Abdul Salam Pua Ndelu), terjadi perubahan jumlah pemilih dari bulan Februari sebanyak 106.100 Pemilih menjadi 106.125 Pemilih di Bulan Maret. Perubahan Jumlah Pemilih terjadi karena ada pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 89 orang, meliputi 81 pemilih meninggal dunia dan 8 pemilih ganda. Potensi Pemilih Baru sejumlah 114 Pemilih.
Rakor DPB Triwulan I diikuti oleh Bawaslu, Polres Nagekeo, Danramil Aesesa- Riung, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nagekeo dan Pimpinan Partai Politik .
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan Berita Acara dan Rekapitulasi DPB Bulan Maret dan Triwula I ke peserta dan selanjutnya akan diumumkan di website KPU Kabupaten Nagekeo sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.