Pengumuman Lelang Berupa Surat Suara PSU Pemilu Tahun 2024
Berikut kami sampaikan Pengumuman Lelang Barang Habis Pakai Eks Pemilu berupa Surat Suara PSU Pemilu Tahun 2024, selengkapnya dapat dilihat melalui link berikut ini : https://drive.google.com/file/d/1q_ZHzwSloUoG-r43ZhWJUZ2LjTq4Vehl/view ....
Pengumuman Lelang Surat Suara, Kotak dan Bilik Suara Pemilu 2024
Berikut kami sampaikan Pengumuman Lelang Barang Habis Pakai Eks Pemilu berupa Surat Suara, Kotak dan Bilik Suara Pemilu 2024 Tahun 2024, selengkapnya dapat dilihat melalui link berikut ini : https://drive.google.com/drive/u/0/search?q=PENGUMUMAN ....
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 Tingkat Kabupaten Nagekeo
Mbay, https://kab-nagekeo.kpu.go.id - KPU Kabupaten Nagekeo melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 Tingkat Kabupaten Nagekeo, Kamis (2/10/2025) di aula Kantor KPU Kabupaten Nagekeo. Rapat Pleno dibuka dan dipimpin oleh Fransiskus Huber Waso selaku Ketua KPU Kabupaten Nagekeo. Setelah Ketua membuka Rapat Pleno dimaksud, dilanjutkan pembacaan Tata Tertib oleh Fransiskus Tage Doa Anggota KPU Kabupaten Nagekeo Divisi Hukum dan Pengawasan, selanjutnya Andi Nur Alim Anggota KPU Kabupaten Nagekeo Divisi Perencanaan, Data dan Informasi membacakan daftar jumlah pemilih dari setiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Nagekeo. Selanjutnya KPU Kabupaten Nagekeo menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 tingkat Kabupaten Nagekeo sebanyak 121.819 Pemilih yang terdiri dari 59.021 pemilih laki-laki dan 62.798 pemilih perempuan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tingkat Kabupaten Nagekeo Triwulan III Tahun 2025. Acara Rapat Pleno diakhiri dengan penyerahan Berita Acara kepada peserta rapat, kata tutup oleh Ketua KPU Kabupaten Nagekeo dan foto bersama. Hadir dalam kegiatan ini Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nagekeo, Sekretaris KPU Kabupaten Nagekeo beserta Jajarannya, Polres Nagekeo, Dandim 1625 Ngada, Bawaslu Kabupaten Nagekeo, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nagekeo, Kesbangpol Kabupaten Nagekeo dan Pimpinan Partai Politik Tingkat Kabupaten Nagekeo atau yang mewakili. ....
KPU Kabupaten Nagekeo Melaksanakan Aksi Penduli Korban Banjir Bandang di Kecamatan Mauponggo
Mbay, https://kab-nagekeo.kpu.go.id - KPU Kabupaten Nagekeo melaksanakan aksi penduli korban banjir bandang Kecamatan Mauponggo dengan menyerahkan bantuan sembako pada posko bencana yang berlokasi di Gereja Katolik St. Yohanes Babtista Wolosambi, Jumat (19/09/2025). Bantuan yang diserahkan ke posko tersebut kemudian akan disalurkan kepada warga yang berdampak banjir di beberapa desa di wilayah Kecamatan Mauponggo. Kegiatan ini merupakan bentuk solidaritas dan kepedulian KPU Kabupaten Nagekeo terhadap warga yang terdampak banjir bandang yang melanda wilayah Kecamatan Mauponggo pada Senin (8/09/2025). Dengan adanya penyerahan bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban warga yang terdampak banjir. Penyerahan bantuan diserahkan secara langsung oleh yang mewakili KPU Kabupaten Nagekeo yakni Sekretaris KPU Kabupaten Nagekeo, Kasubbag Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM, beserta beberapa staf Sekretariat KPU Kabupaten Nagekeo. ....
Pengumuman Lelang Barang Habis Pakai Eks Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024
Berikut kami sampaikan Pengumuman Lelang Barang Habis Pakai Eks Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, selengkapnya dapat dilihat melalui link berikut ini : https://drive.google.com/file/d/1-wukt2lhpaqcoB8Kia0HvLJiHnLZjE-z/view?usp=sharing ....
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
Pengertian: Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PDPB adalah kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara Nasional termasuk luar negeri. Tujuan: Memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data; dan Menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir. Syarat: Berusia genap 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin yang dibuktikan dengan KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD; Tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kriteria Pemilih: Pemilih Baru: Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada saat dilakukan PDPB, sudah kawin atau sudah pernah kawin; Pemilih yang telah berubah status dari prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi sipil; Mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana tambahan pencabutan hak politik; dan Pemilih pindah masuk. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Meninggal dunia; Pemilih ganda; Belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan Belum kawin/menikah pada saat dilakukan PDPB; Pemilih pindah domisili; Pemilih menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia; Pemilih menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; Warga Negara Asing; dan Pemilih yang telah dicabut hak politiknya oleh Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kesalahan Data Pemilih Terjadi apabila: Perubahan elemen data dalam identitas kependudukan Perbedaan elemen data dalam identitas kependudukan dengan elemen data dalam Formulir Model A-Daftar Pemilih-PDPB Elemen Data dimaksud antara lain: Nomor KK (NKK) NIK Nama Lengkap Tempat Lahir Tanggal Lahir Jenis Kelamin Status Perkawinan Alamat Rukun Tetangga Rukun Warga Ragam Disabilitas Bukti Dukung Dapat Berupa: KTP/KK atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Biodata Kependudukan Melampirkan: Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian bagi yang meninggal dunia Surat Keterangan yang menyatakan Alih Status bagi militer Surat Keterangan dari Pengadilan bagi Terpidana Surat Keterangan dari Pengadilan bagi Mantan Terpidana Surat Keterangan Pindah Penduduk Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia bagi WNI beralih status kewarganegaraan ....