Opini

Memberi Ruang, Membuka Jalan : Affirmative Action dan Perempuan di KPU Kabupaten

Oleh : Andi Megawati Daeng Tino

Anggota KPU Kabupaten Nagekeo Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM

Demokrasi sering dipahami sebagai sistem yang memberi ruang setara bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik. Namun, dalam praktiknya, demokrasi tidak pernah benar-benar netral terhadap relasi kuasa yang telah lama terbentuk. Struktur sosial, budaya, dan politik masih sarat dengan ketimpangan gender yang memengaruhi siapa yang memiliki akses, suara, dan pengaruh dalam ruang publik. Dalam konteks inilah affirmative action atau aksi afirmasi menjadi sangat penting, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu dan kelembagaan Komisi Pemilihan Umum di tingkat kabupaten.

Affirmative action bukanlah kebijakan yang muncul tanpa dasar filosofis dan yuridis. Dalam kerangka hukum nasional, prinsip kesetaraan gender telah ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Prinsip ini diperkuat oleh komitmen Indonesia terhadap Konvensi CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Artinya, negara memiliki kewajiban aktif untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, termasuk dalam bidang politik dan kepemiluan.

Dalam ranah pemilu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memberikan landasan afirmatif dengan mendorong keterwakilan perempuan dalam kelembagaan penyelenggara pemilu. Semangat afirmasi sangat jelas tercermin dalam berbagai kebijakan rekrutmen yang menekankan pentingnya keterwakilan perempuan dalam struktur penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Regulasi ini merupakan pengakuan bahwa demokrasi yang adil tidak hanya membutuhkan prosedur yang jujur dan transparan, tetapi juga representasi yang berimbang.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2024 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menegaskan mandat negara untuk memastikan pemenuhan hak perempuan dalam bidang politik, termasuk dalam proses pemilu. Regulasi ini menempatkan kesetaraan gender sebagai agenda negara yang tidak dapat ditawar, sekaligus memperkuat legitimasi kebijakan afirmasi dalam penyelenggaraan pemilu.

Affirmative action dalam konteks KPU Kabupaten harus dipahami sebagai mekanisme korektif terhadap ketimpangan struktural yang telah lama mengakar. Selama puluhan tahun, ruang politik dan kepemiluan didominasi oleh laki-laki, baik dalam posisi pengambil keputusan maupun sebagai aktor utama dalam proses demokrasi. Dominasi ini bukan semata-mata hasil kompetisi yang adil, melainkan produk dari sistem sosial yang lebih memberi peluang kepada laki-laki melalui pendidikan, jaringan politik, dan legitimasi budaya sebagai pemimpin.

Perempuan, sebaliknya, sering menghadapi hambatan ganda: pertama, hambatan struktural berupa keterbatasan akses terhadap sumber daya politik. Kedua, hambatan kultural berupa stereotip yang meragukan kapasitas kepemimpinan perempuan. Dalam situasi seperti ini, menerapkan aturan yang “netral gender” tanpa afirmasi justru melanggengkan ketidakadilan, karena titik awal antara laki-laki dan perempuan tidak pernah setara.

Di tingkat KPU Kabupaten, affirmative action memiliki makna strategis yang lebih konkret. Kabupaten sering kali memiliki karakter sosial yang lebih tradisional dibandingkan kota besar, dengan norma patriarki yang masih kuat. Dalam banyak kasus, perempuan yang ingin berkarier di ruang publik harus menghadapi tekanan sosial, mulai dari stigma sebagai “perempuan yang terlalu ambisius” hingga ekspektasi untuk tetap memprioritaskan peran domestik. Kondisi ini membuat akses perempuan ke posisi strategis di KPU Kabupaten menjadi semakin terbatas tanpa intervensi kebijakan afirmatif.

Kehadiran perempuan sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten tidak hanya penting secara simbolik, tetapi juga substantif. Secara simbolik, keterwakilan perempuan di KPU Kabupaten mengirim pesan kuat kepada masyarakat bahwa kepemimpinan politik bukan monopoli laki-laki. Representasi ini memiliki dampak psikologis yang besar, terutama bagi generasi muda perempuan yang tumbuh dengan melihat figur pemimpin perempuan dalam institusi demokrasi.

Secara substantif, penyelenggara perempuan membawa perspektif yang berbeda dan sering kali lebih sensitif terhadap kebutuhan kelompok rentan. Dalam proses penyelenggaraan pemilu, banyak aspek teknis dan kebijakan yang berdampak langsung pada pemilih perempuan, seperti akses TPS bagi ibu hamil, penyandang disabilitas perempuan, atau pemilih perempuan di daerah terpencil dengan keterbatasan mobilitas. Tanpa keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan, isu-isu ini berisiko terabaikan. Affirmative action juga berperan dalam meningkatkan kualitas deliberasi di KPU Kabupaten. Kehadiran perempuan memperkaya diskursus internal, memperluas cakrawala pertimbangan, dan mendorong keputusan yang lebih berimbang.

Namun, affirmative action tidak boleh dipahami sekadar sebagai pemenuhan angka atau formalitas administratif. Tantangan terbesar adalah menghindari praktik tokenism, di mana perempuan dihadirkan hanya untuk memenuhi persyaratan keterwakilan tanpa diberikan ruang nyata untuk berpengaruh. Tokenism justru mereduksi makna afirmasi dan dapat memperkuat stereotip bahwa perempuan hanya “dipilih karena kuota”, bukan karena kapasitas.

Oleh karena itu, implementasi affirmative action di KPU Kabupaten harus diiringi dengan perubahan budaya organisasi yang lebih inklusif. Lingkungan kerja perlu dibangun berdasarkan prinsip kesetaraan, penghormatan terhadap keberagaman, dan zero tolerance terhadap diskriminasi berbasis gender. Pelatihan sensitif gender bagi seluruh jajaran penyelenggara pemilu menjadi langkah krusial untuk mengikis pemikiran bawah sadar yang sering memengaruhi penilaian terhadap perempuan dalam posisi kepemimpinan.

Selain aspek kelembagaan, affirmative action juga memiliki dimensi sosial yang lebih luas. Kebijakan afirmasi dalam penyelenggaraan pemilu dapat berfungsi sebagai katalis perubahan budaya di masyarakat. Ketika masyarakat melihat perempuan memimpin proses demokrasi secara profesional dan berintegritas, persepsi tentang peran gender dalam ruang publik perlahan berubah. Dengan demikian, affirmative action tidak hanya berdampak pada struktur formal, tetapi juga pada transformasi nilai-nilai sosial.

Di tingkat operasional, affirmative action dalam KPU Kabupaten juga harus mencakup aspek pengembangan kapasitas. Tidak cukup hanya membuka pintu rekrutmen bagi Perempuan, perlu ada program sistematis untuk memperkuat kompetensi mereka melalui pelatihan kepemiluan, kepemimpinan, manajemen konflik, serta literasi politik dan hukum. Dengan demikian, keterwakilan perempuan tidak hanya simbolik, tetapi juga berdaya dan efektif.

Negara, dalam hal ini Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan KPU RI memiliki tanggung jawab untuk memastikan keberlanjutan kebijakan afirmasi. Dukungan struktural seperti fasilitas kerja yang ramah keluarga, kebijakan cuti yang adil, serta perlindungan terhadap pelecehan dan diskriminasi di tempat kerja harus menjadi bagian integral dari reformasi kelembagaan.

Affirmative action juga harus dipahami dalam kerangka intersectionality. Perempuan bukanlah kelompok homogen, mereka memiliki pengalaman yang berbeda berdasarkan kelas sosial, pendidikan, etnis, dan geografis. Perempuan di daerah terpencil menghadapi hambatan yang jauh lebih kompleks dibandingkan perempuan di perkotaan. Oleh karena itu, kebijakan afirmasi dalam penyelenggaraan pemilu perlu sensitif terhadap perbedaan ini, misalnya dengan memastikan keterwakilan perempuan dari berbagai latar belakang.

Di tingkat lokal seperti kabupaten, peran affirmative action menjadi semakin krusial. KPU Kabupaten berada di garis depan penyelenggaraan pemilu yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Keputusan-keputusan yang diambil di tingkat ini memiliki dampak nyata terhadap kualitas partisipasi pemilih, integritas proses, dan kepercayaan publik. Kehadiran perempuan dalam struktur KPU Kabupaten membantu memastikan bahwa demokrasi tidak hanya berjalan tetapi juga berpihak pada keadilan.

Namun, perjuangan untuk kesetaraan gender dalam penyelenggaraan pemilu tidak boleh berhenti pada afirmasi kelembagaan. Pendidikan politik yang berperspektif gender harus diperluas ke masyarakat luas, terutama di daerah pedesaan. Partai politik juga memiliki peran penting dalam menyiapkan kader perempuan yang kompeten untuk berkiprah di ruang publik. Ketika perempuan memiliki ruang yang setara dalam penyelenggaraan pemilu, demokrasi tidak hanya menjadi lebih adil, tetapi juga lebih kaya, lebih empatik, dan lebih bermakna bagi seluruh warga negara. Inilah visi demokrasi substantif yang layak diperjuangkan, demokrasi yang tidak hanya menghitung suara, tetapi menghargai setiap suara secara setara.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 281 kali