Opini

Lebih dari Sekadar Dokumentasi : Membangun Literasi Pemilih melalui Informasi Publik KPU Kabupaten/Kota

Oleh : Mat dj. Gesiradja

Kasubbag Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM

Dalam praktik komunikasi publik, berita seremonial kerap mendominasi ruang informasi KPU. Pelantikan, rapat koordinasi, kunjungan, dan apel rutin disajikan berulang kali sebagai berita, namun sering kali miskin makna substantif bagi publik. Informasi yang dihadirkan berhenti pada siapa hadir dan apa yang dilakukan, tanpa menjawab pertanyaan paling penting: mengapa kegiatan itu relevan bagi pemilih dan apa dampaknya terhadap kualitas demokrasi lokal.

Padahal, kerangka hukum Indonesia telah menegaskan bahwa informasi publik bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan hak konstitusional warga negara. Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Prinsip ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan setiap badan publik, termasuk KPU, menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Dengan demikian, publikasi KPU bukan sekadar aktivitas komunikasi, tetapi pelaksanaan mandat konstitusi dan undang-undang.

Masalahnya bukan pada kegiatan seremonial itu sendiri, melainkan pada cara diproduksi dan dipublikasikan. Ketika berita hanya menjadi dokumentasi kegiatan, fungsi edukatif dan informatif KPU justru tereduksi. Publik tidak memperoleh pemahaman tentang kebijakan, tahapan, maupun hak dan kewajiban mereka sebagai pemilih sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Akibatnya, berita yang seharusnya menjadi jembatan antara lembaga dan masyarakat berubah menjadi arsip internal yang dipajang ke ruang publik.

Dalam perspektif teori ruang publik Jürgen Habermas melalui The Structural Transformation of the Public Sphere, komunikasi publik idealnya membangun ruang dialog rasional antara institusi dan warga. Artinya, kerja komunikasi KPU Kabupaten/Kota harus mendorong partisipasi yang sadar melalui penyampaian informasi yang utuh dan kontekstual.

Sejalan dengan pandangan Denis McQuail dalam McQuail's Mass Communication Theory, media memiliki fungsi informasi dan edukasi publik. Maka, berita yang diproduksi KPU Kabupaten/Kota merupakan instrumen pendidikan pemilih. Informasi tentang tahapan, regulasi, hak dan kewajiban pemilih, serta mekanisme layanan kepemiluan harus dikemas secara sederhana, mudah dipahami, dan relevan dengan kebutuhan lokal.

Lebih jauh, Robert A. Dahl dalam On Democracy menegaskan bahwa demokrasi mensyaratkan warga yang memiliki pemahaman memadai terhadap proses politik. Oleh sebab itu, kerja komunikasi publik KPU Kabupaten/Kota menjadi bagian strategis dalam membangun enlightened understanding di tingkat lokal. Tanpa informasi yang memadai, partisipasi pemilih hanya bersifat prosedural, bukan substantif.

Berita yang diproduksi dan dipublikasikan oleh KPU sejatinya memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar menyampaikan aktivitas lembaga. Di tangan yang tepat, berita menjadi instrumen edukasi pemilih yang strategis. Fungsi ini juga sejalan dengan tugas KPU dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Artinya, pendidikan pemilih tidak hanya dilakukan melalui tatap muka atau kegiatan formal, tetapi juga melalui narasi informasi yang dipublikasikan secara rutin.

Fungsi edukatif berita terletak pada kemampuannya menjelaskan konteks dan substansi. Berita yang baik tidak hanya menjawab apa yang terjadi, tetapi juga menguraikan mengapa suatu kebijakan diambil, bagaimana mekanismenya, dan apa implikasinya bagi pemilih. Dalam kerangka good governance yang diperkenalkan oleh United Nations Development Programme, transparansi dan akuntabilitas menjadi prasyarat partisipasi yang bermakna. Informasi yang jelas dan dapat dipahami publik merupakan fondasi dari dua prinsip tersebut.

Dalam konteks daerah, fungsi edukasi melalui berita menjadi semakin penting. Keterbatasan akses informasi, perbedaan tingkat literasi, serta kondisi geografis menuntut KPU Kabupaten/Kota menjadikan setiap berita sebagai media pembelajaran singkat bagi masyarakat. Bahasa yang sederhana, contoh yang dekat dengan kehidupan pemilih, serta penekanan pada hak dan layanan kepemiluan akan membantu menjembatani kesenjangan informasi tersebut.

Berita sebagai edukasi pemilih juga berperan membangun kepercayaan publik. Kepercayaan tidak lahir dari banyaknya aktivitas, tetapi dari konsistensi informasi yang jujur, jelas, dan netral. Dalam teori kepercayaan institusional, transparansi dan konsistensi pesan merupakan faktor utama dalam membangun legitimasi lembaga publik. Oleh karena itu, prinsip akurasi, konteks, dan netralitas bukan sekadar pedoman teknis, melainkan fondasi moral komunikasi KPU.

Akurasi menuntut ketelitian pada setiap detail informasi angka, jadwal, dasar hukum, dan pernyataan narasumber harus diverifikasi secara cermat. Hal ini sejalan dengan kewajiban badan publik dalam Undang-Undang KIP untuk menyajikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan. Namun akurasi saja tidak cukup tanpa konteks. Informasi yang benar dapat kehilangan makna jika tidak disertai penjelasan latar belakang kebijakan dan posisinya dalam keseluruhan tahapan Pemilu.

Prinsip netralitas menjadi penopang utama. Bahasa yang digunakan harus bebas dari muatan penilaian atau keberpihakan terhadap peserta Pemilu tertentu. Netralitas bukan berarti pasif, melainkan aktif memastikan bahwa informasi disampaikan secara adil dan proporsional. Ketika akurasi, konteks, dan netralitas berjalan beriringan, berita KPU akan berfungsi sebagai sumber informasi publik yang kredibel sekaligus sarana pendidikan demokrasi.

Komunikasi publik memegang peranan penting dalam membentuk kualitas partisipasi masyarakat. Partisipasi tidak tumbuh di ruang hampa; ia dibentuk oleh informasi yang diterima secara konsisten dan dapat dipercaya. Jika publik memahami mengapa suatu tahapan penting, bagaimana hak mereka dilindungi, dan ke mana harus mengadu ketika menghadapi kendala, maka partisipasi menjadi kesadaran, bukan sekadar kewajiban administratif.

Sebaliknya, komunikasi yang terlalu seremonial dan teknis berpotensi melemahkan partisipasi. Publik mungkin mengetahui bahwa kegiatan telah dilaksanakan, tetapi tidak memahami relevansinya bagi mereka. Di sinilah reorientasi penulisan berita KPU menjadi kebutuhan mendesak.

Reorientasi ini harus berangkat dari kebutuhan pemilih. Setiap berita perlu menjawab: informasi apa yang perlu diketahui masyarakat, bagaimana dampaknya bagi hak dan kewajiban pemilih, serta sejauh mana berita tersebut membantu publik memahami proses Pemilu. Bahasa perlu disederhanakan tanpa menghilangkan ketepatan makna, sementara data dan regulasi disajikan secara kontekstual agar mudah dipahami.

Pada akhirnya, reorientasi penulisan berita KPU bukan sekadar perubahan teknis redaksional, melainkan perubahan paradigma. Berita diposisikan sebagai alat pendidikan demokrasi dan implementasi nyata amanat konstitusi serta peraturan perundang-undangan. Ketika berita mampu menjawab kebutuhan informasi publik dan mendorong pemahaman yang lebih baik, di situlah kontribusi nyata KPU dalam memperkuat literasi pemilih, membangun kepercayaan, dan meningkatkan kualitas demokrasi lokal.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 11 kali