Sosialisasi

PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

Pengertian:

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PDPB adalah kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara Nasional termasuk luar negeri.

Tujuan:

  1. Memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data; dan
  2. Menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir.

Syarat:

  1. Berusia genap 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin yang dibuktikan dengan KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD;
  2. Tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
  3. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kriteria Pemilih:

  1. Pemilih Baru:
  1. Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada saat dilakukan PDPB, sudah kawin atau sudah pernah kawin;
  2. Pemilih yang telah berubah status dari prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi sipil;
  3. Mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana tambahan pencabutan hak politik; dan
  4. Pemilih pindah masuk.

 

  1. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
  1. Meninggal dunia;
  2. Pemilih ganda;
  3. Belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan Belum kawin/menikah pada saat dilakukan PDPB;
  4. Pemilih pindah domisili;
  5. Pemilih menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia;
  6. Pemilih menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  7. Warga Negara Asing; dan
  8. Pemilih yang telah dicabut hak politiknya oleh Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

  1. Kesalahan Data Pemilih

Terjadi apabila:

  1. Perubahan elemen data dalam identitas kependudukan
  2. Perbedaan elemen data dalam identitas kependudukan dengan elemen data dalam Formulir Model A-Daftar Pemilih-PDPB

Elemen Data dimaksud antara lain:

  1. Nomor KK (NKK)
  2. NIK
  3. Nama Lengkap
  4. Tempat Lahir
  5. Tanggal Lahir
  6. Jenis Kelamin
  7. Status Perkawinan
  8. Alamat
  9. Rukun Tetangga
  10. Rukun Warga
  11. Ragam Disabilitas 

Bukti Dukung Dapat Berupa:

  1. KTP/KK atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Biodata Kependudukan

Melampirkan: 

  1. Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian bagi yang meninggal dunia
  2. Surat Keterangan yang menyatakan Alih Status bagi militer
  3. Surat Keterangan dari Pengadilan bagi Terpidana 
  4. Surat Keterangan dari Pengadilan bagi Mantan Terpidana
  5. Surat Keterangan Pindah Penduduk
  6. Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia bagi WNI beralih status kewarganegaraan

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,049 kali