KPU Dalam Berita

KPU Mengajar Sasar Pemilih Pemula di SMK Gonzaga Mbay

Mbay, https://kab-nagekeo.kpu.go.id/ – KPU Kabupaten Nagekeo melaksanakan Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Dikmil) KPU Mengajar kepada siswa-siswi SMK Gonzaga Mbay, Selasa (18/11/2025) di aula Kantor KPU Kabupaten Nagekeo. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih pemula, di mana pemilih pemula memiliki peran penting dalam menentukan arah demokrasi. Melalui sosialisasi ini diharapkan siswa-siswi SMK Gonzaga Mbay dapat memahami pentingnya menggunakan hak pilih dan berpartisipasi aktif dalam Pemilu/Pemilihan mendatang. Kegiatan dimaksud diikuti oleh  siswa-siswi SMK Gonzaga Mbay bersama Guru Pendampingnya dengan sangat antusias. Materi yang disampaikan oleh Andi Megawati Daeng Tino selaku Anggota KPU Kabupaten Nagekeo Divisi Sosialisi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM yakni Peran Partisipasi Pemilih dalam Demokrasi, yang dimoderatori oleh Matheus Dhajo Gesiradja selaku Kasubbag Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM. Sesi diskusi interaktif pun membuka ruang tanya jawab oleh beberapa peserta kepada narasumber. Setelah diskusi, acara dilanjutkan dengan kuis dan diakhiri sesi foto bersama. Turut hadir Staf Sekretariat KPU Kabupaten Nagekeo dalam mendukung jalannya pelaksanaan kegiatan Dikmil dimaksud.

Rapat Kerja Finalisasi Proses Pelaksanaan Coklit Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Nagekeo Tahun 2024

Mbay - Ketua KPU Kabupaten Nagekeo Fransiskus Huber Waso, Anggota KPU Kabupaten Nagekeo Andi Nur Alim dan Fransiskus Tage Doa memimpin Rapat Kerja pada Kegiatan Finalisasi Proses Pelaksanaan Coklit Dalam Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Nagekeo Tahun 2024, di aula Kantor KPU Kabupaten Nagekeo, Jumat - Sabtu, (19 - 20/7/2024). Tujuan dari kegiatan tersebut yakni untuk menginventarisir masalah yang dihadapi dalam proses pelaksanaan Coklit  oleh Pantarlih.  Kegiatan rapat dimulai dengan sambutan Ketua KPU Nagekeo dilanjutkan dengan penguatan kelembagaan oleh Ketua KPU Kabupaten Nagekeo, Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi serta Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan kepada PPK se-Kabupaten Nagekeo. Dalam diskusi yang dipandu oleh moderator Matheus Dhajo Gesiradja (Kasubbag Hukum dan SDM) PPK  menyampaikan hal-hal atau kendala yang terjadi pada saat proses pelaksanaan Coklit. Semua permasalahan dalam pencoklitan dijawab oleh Ketua dan  Anggota KPU Kabupaten Nagekeo untuk dicari titik temunya. Berkaitan dengan data kependudukan bermasalah pada  saat pencoklitan di hari kedua pada Sabtu, (20/7/2024) hadir juga Kadis Disdukcapil Kabupaten Nagekeo yang kemudian menjawab persoalan dimaksud  untuk ditindaklanjuti sebelum penyusunan daftar pemilih agar tidak menjadi masalah pada saat penetapan daftar pemilih. Kemudian kegiatan kembali ditutup oleh Ketua KPU Kabupaten Nagekeo Fransiskus Huber Waso dan diakhiri dengan foto bersama.  

PRESS RELEASE PENYERAHAN DOKUMEN SYARAT DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI NAGEKEO TAHUN 2024

Mbay - Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo Nomor 366 Tahun 2024, tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo Tahun 2024 adalah 11.973 (Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga) dan sebaran minimal 4 (Empat) Kecamatan. KPU Kabupaten Nagekeo telah mengumumkan penyerahan syarat dukungan pada tanggal 5 - 7 Mei 2024. Pada masa penyerahan syarat dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo, tidak ada bakal pasangan calon yang menyerahkan dukungan dari tanggal 8 - 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita. Dengan demikian bahwa bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo Tahun 2024 nihil atau tidak ada. Mbay, 13 Mei 2024, Humas KPU Kabupaten Nagekeo

Populer

Belum ada data.