KPU Dalam Berita

Rapat Kerja Finalisasi Proses Pelaksanaan Coklit Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Nagekeo Tahun 2024

Mbay - Ketua KPU Kabupaten Nagekeo Fransiskus Huber Waso, Anggota KPU Kabupaten Nagekeo Andi Nur Alim dan Fransiskus Tage Doa memimpin Rapat Kerja pada Kegiatan Finalisasi Proses Pelaksanaan Coklit Dalam Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Nagekeo Tahun 2024, di aula Kantor KPU Kabupaten Nagekeo, Jumat - Sabtu, (19 - 20/7/2024). Tujuan dari kegiatan tersebut yakni untuk menginventarisir masalah yang dihadapi dalam proses pelaksanaan Coklit  oleh Pantarlih.  Kegiatan rapat dimulai dengan sambutan Ketua KPU Nagekeo dilanjutkan dengan penguatan kelembagaan oleh Ketua KPU Kabupaten Nagekeo, Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi serta Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan kepada PPK se-Kabupaten Nagekeo. Dalam diskusi yang dipandu oleh moderator Matheus Dhajo Gesiradja (Kasubbag Hukum dan SDM) PPK  menyampaikan hal-hal atau kendala yang terjadi pada saat proses pelaksanaan Coklit. Semua permasalahan dalam pencoklitan dijawab oleh Ketua dan  Anggota KPU Kabupaten Nagekeo untuk dicari titik temunya. Berkaitan dengan data kependudukan bermasalah pada  saat pencoklitan di hari kedua pada Sabtu, (20/7/2024) hadir juga Kadis Disdukcapil Kabupaten Nagekeo yang kemudian menjawab persoalan dimaksud  untuk ditindaklanjuti sebelum penyusunan daftar pemilih agar tidak menjadi masalah pada saat penetapan daftar pemilih. Kemudian kegiatan kembali ditutup oleh Ketua KPU Kabupaten Nagekeo Fransiskus Huber Waso dan diakhiri dengan foto bersama.  

PRESS RELEASE PENYERAHAN DOKUMEN SYARAT DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI NAGEKEO TAHUN 2024

Mbay - Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo Nomor 366 Tahun 2024, tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo Tahun 2024 adalah 11.973 (Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga) dan sebaran minimal 4 (Empat) Kecamatan. KPU Kabupaten Nagekeo telah mengumumkan penyerahan syarat dukungan pada tanggal 5 - 7 Mei 2024. Pada masa penyerahan syarat dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo, tidak ada bakal pasangan calon yang menyerahkan dukungan dari tanggal 8 - 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita. Dengan demikian bahwa bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo Tahun 2024 nihil atau tidak ada. Mbay, 13 Mei 2024, Humas KPU Kabupaten Nagekeo

Populer

Belum ada data.